Kejati Sebut Belum Ada Pengembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang







“Dari 12 tersangka ini untuk enam tersangka perkaranya telah diputus di Pengadilan Tipikor Palembang dan Pengadilan Tinggi Palembang dan kini sedang proses Kasasi di Mahkamah Agung. Sementara untuk enam terdakwa lainnya kan masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang,” paparnya.

Bahkan tidak lama lagi, lanjut Kasi Penkum Mohd Radyan, untuk enam terdakwa yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang akan menjalani sidang putusan atau vonis.

“Untuk enam terdakwa yang sedang proses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang tidak lama lagi perkaranya diputus oleh Majelis Hakim,” pungkasnya.

Diketahui, adapun putusan untuk enam terdakwa yang sudah divonis dalam perkara tersebut, terdiri dari; Eddy Hermanto pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 12 tahun penjara dan pada tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya turun menjadi 8 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!