




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Minggu (15/5/2022) menyebut sejuah ini belum ada pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Diungkapkannya, pengembangan penyidikan belum dilakukan karena Kejati masih menunggu vonis enam terdakwa yang kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Belum ada pengembangan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, karena kita masih menunggu putusan atau vonis dari enam terdakwa yang kini masih menjalani persidangan,” katanya.
Masih dikatakannya, dalam perkara tersebut total tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel berjumlah 12 tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>

