



“Untuk kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang,” tegas Apidus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH.
Dijelaskan Umaryadi SH MH, dengan telah dilakukan Tahap II maka Tim JPU Kejari Musi Rawas akan menyiapkan surat dakwaan dan administrasi untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Tim JPU dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan sehingga Hakim Pengadilan Tipikor Palembang akan menetapkan jadwal sidangnya,” ungkapnya.
Lanjut Umaryadi SH MH, dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah menyita uang yang telah dikembalikan oleh tersangka.
“Dari kerugian keuangan negara Rp 182 miliar lebih baru sekitar Rp 61 miliar lebih yang dikembalikannya. Pengembalian uang negara ini akan menjadi dasar untuk mendakwa soal kerugian keuangan negara.
Sedangkan untuk tersangka RM (Ridwan Mukti) mantan Bupati Musi Rawas tidak menerima aliran uang di perkara tersebut, yang bersangkutan ditetapkan tersangka terkait kewenangannya yang kala itu menjabat Bupati Musi Rawas,” jelas Umaryadi SH MH.
Lanjut Umaryadi SH MH, untuk empat tersangka dalam perkara tersebut yakni mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 Ridwan Mukti, Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono alias Afen, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 Saiful Ibna dan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sedangkan untuk tersangka B (Bahtiyar) mantan Kepala Desa Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 disangkakan Pasal 11,” tandas Umaryadi SH MH. (ded)

