Kejati Rampungkan Berkas Ridwan Mukti dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas







Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti tersangka dugaan korupsi perkebunan sawit usai menjalani Tahap II di Kejati Sumsel.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel, Jumat (16/5/2025) merampungkan berkas perkara dengan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Musi Rawas untuk lima tersangka dugaan korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas.

Adapun lima tersangka tersebut yakni; mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 Ridwan Mukti, Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono alias Afen, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah, dan mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 Bahtiyar.

Usai Tahap II di Kejati Sumsel, tersangka Ridwan Mukti selaku mantan Bupati Musi Rawas saat ditanya wartawan apakah akan buka-bukaan memberikan keterangan di persidangan nanti menjawab jika dirinya masih menunggu persidangannya.

“Agek disidang ya,” katanya.

Ketika ditanya wartawan apakah perkara tersebut terkait HGU perkebunan? Dikatakan Ridwan Mukti jika dirinya tidak tahu.

“Belum tahu, agek disidang saja,” tandasnya.

Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH didampingi Kasi Penuntutan Ryan Sumarta Syamsu SH MH, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasi C yang juga Ketua Tim Penyidikan Adi Mulyawan SH MH, Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH dan Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan Tahap II para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Rawas. <<HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!