Kejati Rampungkan Berkas Arie Martharedo Cs Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin dari Dana Bersifat Khusus APBD Sumsel Tahun 2023







“Untuk Tim JPU-nya yakni Jaksa dari Kejati Sumsel dan Jaksa Kejari Banyuasin. Nanti Tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” kata Umaryadi SH MH.

Masih dikatakannya, jumlah kerugian keuangan negara pada dugaan kasus korupsi tersebut telah dituangkan dalam berkas perkara.

“Adapun jumlah kerugian keuangan negaranya berdasarkan audit dari BPKB yakni sekitar Rp 600 juta. Dimana kerugian keuangan negara ini terjadi karena adanya penyimpangan dalam pekerjaan proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Aspidsus Umaryadi SH MH, di perkara tesebut juga ada suap gratifikasi.

“Jadi selain ada kerugian keuangan negara, juga ada suap gratifikasi,” tandasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yulianto SH MH sebelumnya telah menyampaikan, dalam perkara tersebut pihaknya telah mengamankan uang Rp 826 juta lebih yang merupakan uang fee atau suap.

Masih kata Kajati, pada perkara tersebut untuk tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel menerima fee atau suap 20 persen dari proyek pekerjaan dengan pagu senilai Rp 3 miliar.

“Fee 20 persen yang diterima Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel ini ditransfer oleh tersangka selaku kontraktor yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV HK,” jelas Kajati.

Lebih jauh diungkapkan Kajati Dr Yulianto SH MH, jika mantan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

“Untuk mantan Ketua DPRD Sumsel sudah kita periksa sebagai saksi,” tandas Kajati Sumsel. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!