




Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Kamis (8/5/2025) merampungkan berkas perkara Arie Martharedo Cs yang merupakan tiga tersangka dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023.
Adapun tiga tersangka tersebut, yakni; Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel Arie Martharedo, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah, dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra.
Dengan rampungnya berkas perkara ketiga tersangka, maka Tim Jaksa Penyidik melakukan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH didampingi Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasi Penuntutan Ryan Sumartha Syamsu SH MH, Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH dan Kasi pada Intelijen Kejati Sumsel Halim SH MH mengatakan, dalam Tahap II ini Tim JPU melakukan penahanan kepada ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

