Kejati Periksa Waketum dan Wakil Bendahara KONI Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah 2021







“Jadi ketiga saksi menghadiri pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” ujar Khaidirman SH MH.

Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di KONI Sumsel ini sebelumnya Kejati Sumsel telah memeriksa sejumlah saksi.

Adapun para saksi yang telah diperiksa, yakni UM selaku Staf Keuangan KONI Sumsel, saksi AF dan saksi SAD yang ketiganya diperiksa pada Selasa (28/3/2023).

Kemudian pada Jumat (17/3/2023) saksi S selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel diperiksa Kejati Sumsel. Lalu pada Kamis (16/3/2023), saksi ID selaku Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan KONI Sumsel dan saksi LCK juga diperiksa. Selanjutnya Rabu (15/3/2023) Jaksa Penyidik memeriksa saksi AA selaku Bendahara Umum KONI Sumsel dan saksi SK selaku Wakil Bendahara Umum II KONI Sumsel.

Bukan hanya itu, pada Senin (20/3/2023) Kejati Sumsel juga telah memeriksa saksi Ahmad Yusuf Wibowo selaku mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumsel tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Saat ditemui di Kejati Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!