Kejati Periksa Waketum dan Wakil Bendahara KONI Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah 2021







Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH saat diwawancarai wartawan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Senin (3/4/2023) memeriksa tiga saksi, yang terdiri dari; Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 KONI Sumsel, Waketum 2 KONI Sumsel, dan Wakil Bendahara KONI Sumsel.

Ketiga saksi tersebut diperiksa Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terkait penyidikan dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH membenarkan pemeriksaan para saksi tersebut.

“Ya, ada tiga saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik. Ketiga saksi tersebut, yaitu; AY selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) 1 KONI Sumsel, JM selaku Waketum 2 KONI Sumsel, dan JY selaku Wakil Bendahara KONI Sumsel,” tegasnya.

Para saksi menjalani pemeriksaan di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus di lantai enam Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!