



“Rabu ini belum ada lagi kegiatan penyidikan dan pemeriksaan saksi,” katanya.
Ditanya soal penyidikan Program SERASI tahun 2019 di tujuh kabupaten lainnya di Sumsel? Dikatakannya, jika Jaksa Penyidik saat ini masih melakukan pemberkasan tiga tersangka Program SERASI tahun 2019 di Banyuasin.
“Untuk tujuh kabupaten masih penyidikan, tapi dikarenakan saat ini sudah ada tiga tersangka Program SERASI tahun 2019 maka kita akan sidangkan dulu yang tiga tersangka Banyuasin tersebut,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 yang di Banyuasin. Ketiga tersangka tersebut, yakni; Zainuddin, Sarjono dan tersangka Ateng Kurnia.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH saat itu mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka ketiganya langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan.
“Sedangkan untuk kerugian negara dalam Program SERASI tahun 2019 ini masih dihitung oleh BPKP,” ujarnya.
Masih katanya, untuk tujuh kabupaten yang juga melaksanakan Program SERASI tahun 2019 kini sudah tahap penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

