Kejati Periksa Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH saat diwawancarai wartawan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (21/12/2022) mengatakan, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah memeriksa tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin.

Ketiga tersangka tersebut, yakni; Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin, Sarjono selaku PPTK dan tersangka Ateng Kurnia selaku konsultan.

“Selasa kemarin (21/12/2022) ketiga tersangka tersebut diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, ketiganya diperiksa oleh Jaksa Penyidik dengan status tersangka.

“Dalam pemeriksaan tersebut ketiganya diperiksa sebagai tersangka. Sebab kan saat ditahan kemarin ketiga tersangka belum dilakukan pemeriksaan, makanya Jaksa Penyidik pada Selasa kemarin memeriksa ketiga tersangka tersebut,” ujarnya.

Diungkapkannya, sedangkan pada Rabu ini belum ada kegiatan agenda penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!