Kejati Periksa Pihak UPJA Terkait Dugaan Korupsi SERASI 2019 di Banyuasin







Dilanjutkannya, jika dalam penyidikan dugaan kasus tersebut untuk saat ini belum ada penetapan tersangkanya.

“Sebab untuk penetapan tersangka ini kita masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negaranya,” tandas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH.

Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya Kejati Sumsel telah menggeledah Kantor Dinas Pertanian Banyuasin serta Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel.

Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, RB Pramono usai Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menggeledah Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel mengatakan, terkait penggeledahan tersebut pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.

“Program SERASI 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” ujarnya.

Sedangkan Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin sebelumnya telah mengatakan, jika Program SERASI 2019 dilaksanakan di Banyuasin disaat dirinya masih menjabat sebagai Kadis Pertanian Kabupaten Banyuasin. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!