




Palembang, JN
Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Rabu (12/10/2022) memeriksa AR selaku Pj Vice President Divisi Corporate Planing PT Hutama Karya (HK) menjadi saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.
Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.
“Hari ini AR selaku Pj Vice President Divisi Corporate Planing PT Hutama Karya (HK) diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus tersebut,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, saksi AR tersebut diperiksa di ruang pemeriksaan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di lantai enam gedung Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan saksi karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan. Bahkan kedepan Jaksa Penyidik masih tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

