




Palembang, JN
Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Senin (17/10/2022) memeriksa dua saksi dari pihak Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.
Adapun dua saksi dari pihak LMAN yang diperiksa tersebut, yaitu ‘WS’ selaku pihak konsultasi dan bantuan hukum dan saksi ‘SU’ selaku Penyajian Data Pendanaan Lahan.
“Saksi ‘WS’ dan saksi ‘SU’ pihak dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tersebut diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik di Kejati Sumsel,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, untuk kantor Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) berada di Jakarta.
“Jadi kedua saksi tersebut dari Jakarta, dan keduanya diperiksa di ruang pemeriksaan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” katanya.
Dilanjutkannya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut kedepannya para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik. HALAMAN SELANJUTNYA>>

