Kejati Periksa Pejabat OKI, Mantan Lurah dan Kades Terkait Dugaan Korupsi Lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung







Diketahui sebelumnya, Senin (7/2/2022) empat Camat telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel. Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti, dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp M Si.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, adapun ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung yang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel, yakni pada jalan tol seksi II tahun 2016, 2017 dan tahun 2018.

Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, Hendri Yanto sebelum telah menegaskan, jika dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Ya, sudah naik penyidikan. Dan kini kami sedang melakukan pemeriksaan (perkaranya),” tegas Hendri Yanto. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!