




Palembang, JN
Pejabat Pemkab OKI hingga mantan Lurah dan mantan Kepala Desa (Kades), Rabu (9/2/2022) diperiksa oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI.
Demikian dikatakan Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Hendri Yanto melalui Kasi Penkum Mohd Radyan.
Adapun pejabat yang diperiksa oleh Kejati Sumsel, yakni; Drs Antonius Leonardo MSi selaku Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemkab OKI.
“Yang bersangkutan hadir memenuhi pemanggilan. Dalam pemeriksaan, saksi tersebut diajukan 20 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

