Kejati Periksa Napi di Rutan Terkait Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI







Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Kamis (18/8/2022) memeriksa Napi (narapidana) di Rutan OKI sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.

“Saksi yang berstatus Napi ini berinisial ‘PS’. Karena saksi ini merupakan Napi maka Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan saksi ‘PS’ tersebut di Rutan OKI,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, saksi ‘PS’ merupakan narapidana kasus pidana umum.

“Saksi ‘PS’ yang merupakan Napi ini merupakan masyarakat biasa yang mengetahui soal ganti rugi lahan tol OKI. Untuk itu yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik,’ katanya.

Dilanjutkannya, jika perkara dugaan kasus korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingga kini masih terus diusut oleh Kejati Sumsel dengan melakukan proses penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!