




Palembang, JN
Kejati Sumsel, Senin (21/4/2025) memeriksa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
Alex Noerdin merupakan terpidana perkara dugaan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan
dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.
Informasi yang dihimpun sekitar Pukul 10.00 WIB, Alex Noerdin tiba di Kejati Sumsel usai dijemput dari Rutan Pakjo Palembang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara Pasar Cinde.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan pemeriksaan terhadap Alex Noerdin tersebut.
“Benar, yang bersangkutan pada hari Senin ini diperiksa sebagai saksi terkait Perkara Pasar Cinde,” ujar Vanny.
Pada penyidikan perkara ini, mantan Walikota Palembang Periode 2015-2023 Harnojoyo, Kamis (10/4/2025) selama tujuh jam diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel. Bukan satu kali itu saja Harnojoyo diperiksa Kejati, karena pada Senin (25/9/2023) Harnojoyo juga telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel.
Selain Harnojoyo pada Rabu (9/4/2025) Kejati juga memeriksa Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan yang juga mantan Asisten II Pemprov Sumsel serta saksi LP dan S selaku Anggota Panitia Pengadaan. Bahkan sebelumnya pada Senin (7/8/2023) Kejati Sumsel juga memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumsel Basyaruddin Akhmad. HALAMAN SELANJUTNYA>>

