




Palembang, JN
Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang pembangunannya mangkrak, Rabu (9/4/2025) Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan yang juga mantan Asisten II Pemprov Sumsel diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Saksi tersebut selaku Ketua Panitia Pengadaan. Dimana saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejati Sumsel,” tegas Vanny.
Masih dikatakannya, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan dari Pukul 12.00 WIB sampai selesai.
“Dalam pemeriksaan, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengajukan kurang lebih 20 pertanyaan,” kata Vanny.
Dilanjutkan Vanny, saksi dilakukan pemeriksaan guna diambil keterangannya untuk kepentingan proses penyidikan.
“Pada penyidikan perkara ini, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga memeriksa saksi LP selaku Anggota Panitia Pengadaan dan saksi S selaku Anggota Panitia Pengadaan,” jelas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>

