Kejati Perdalam Siapa Saja Penerima Aliran BPHTB Pasar Cinde









“Dari itulah meskipun sudah ada lima tersangka yang tetapkan, namun penyidikan perkara ini terus dilakukan pendalaman oleh Kejati Sumsel,” papar Vanny.

Lebih jauh diterangkannnya, sedangkan untuk pemeriksaan terhadap tersangka Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dilakukan di Kejati Sumsel.

“Tersangka AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sumsel ini diperiksa Tim Jaksa Penyidik dengan status tersangka. AN menjalani pemeriksaan dari sekitar Pukul 09.30 WIB sampai Pukul 14.00 WIB,” tandas Vanny.

Diketahui pada perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!