



Lanjutnya, pada proses penyidikan perkara ini sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan yang kini sedang berjalan di Kejati Sumsel,” tandasnya.
Diketahui adapun lima tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara tersebut, terdiri dari; Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja selaku pihak konsultan LRT Palembang. Untuk para tersangka tersebut berkas perkaranya sudah dilimpahkan JPU ke pengadilan dalam rangka persiapan persidangan.
Sedangkan untuk satu tersangka lagi, yakni Prasetyo Boeditjahjono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub RI Periode Mei 2016-Juli 2017 berkas perkaranya masih dilengkapi Kejati Sumsel dengan proses penyidikan.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya mengatakan, dalam perkara LRT tersebut pihaknya telah menyita barang bukti uang Rp 22,5 miliar lebih atau Rp 22.591.320.000 dari tersangka Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama PT Perentjana Djaja selaku pihak konsultan LRT Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

