




“Para saksi akan diperiksa karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan,” ujarnya.
Dilanjutkan Vanny, dirinya meminta semua pihak untuk bersabar, karena perkara ini baru naik ke tahap penyidikan dan kini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sedang bekerja melakukan proses penyidikan.
“Perkara ini kan baru naik tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 9 Juli 2025 Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatannya, dengan telah naik perkara tersebut ke tahap penyidikan umum maka sebelumnya empat lokasi telah dilakukan penggeledahan.
Adapun empat lokasi yang telah dilakukan penggeledahan, terdiri dari; Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang dan rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
“Penggeledahan di empat lokasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025. Dimana hasil penggeledahan diamankan sejumlah dokumen dan surat,” tandas Vanny. (ded)







