Kejati Pegang Bukti Elektronik Aliran Uang ke Harnojoyo Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde









Umaryadi SH MH menjelaskan, jika uang yang diterima oleh tersangka tersebut terkait pengurangan setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pasar Cinde.

“BPHTB Pasar Cinde ini harusnya disetorkan ke negara sebesar Rp 2,2 miliar, namun kenyataannya penyetorannya ada pengurangan yakni hanya disetorkan Rp 1,1 miliar. Dimana selisihnya itu diterima oleh tersangka H (Harnojoyo) dan ada ke tersangka lain,” terangnya.

Lanjutnya, pengurangan BPHTB hingga terjadi pemotongan saat penyetoran ke negara ini bermula dari tersangka Harnojoyo selaku Walikota Palembang saat itu mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan setoran untuk BPHTB.

“Dari Perwali inilah menyebabkan terjadinya pemotongan atau pengurangan setoran BPHTB hingga negara mengalami kerugian, yang mana PT MB (Magna Beatum) bukanlah perusahaan bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB,” tandas Umaryadi SH MH.

Diketahui sebelumnya empat tersangka telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejati Sumsel. Keempat tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!