Kejati Pegang Bukti Elektronik Aliran Uang ke Harnojoyo Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde









Tersangka Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018 saat ditahan Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Kejati Sumsel telah memegang bukti elektronik aliran uang atau dana yang diterima oleh Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018 yang merupakan tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang.

Hal tersebut ditegaskan Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH saat menggelar pres rilis penetapan tersangka Harnojoyo di Kejati Sumsel.

“Kami telah menemukan bukti elektronik aliran uang yang diterima tersangka H (Harnojoyo) selaku Walikota Palembang tahun 2015-2018,” tegas Umaryadi SH MH.

Namun Umaryadi SH MH belum dapat mengungkapkan besaran jumlah uang yang diterima oleh mantan Walikota Palembang tersebut.

“Nanti ya, tapi uang tersebut diterima tersangka H dari salah satu tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni tersangka R (Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum),” ungkannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!