



Masih dikatakannya, bahkan SK penunjukan dirinya sebagai anggota Divisi Pelaksana Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya baru diketahuinya saat
ia diperiksa oleh Kejati Sumsel sebagai saksi.
“Tapi SK itu saya tidak tahu, dan tidak pernah melihatnya. Ketika di kejaksaan beru saya tahu setelah dilihatkan Jaksa. Bahkan saya tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut. Dari itulah aku tidak tahu perjalanan Masjid Sriwijaya, dan biar nanti pengadilan yang akan membukanya,” ujarnya.
Sedangkan Ardani mantan Kapala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Selasa (2/3/2021) saat diwawancarai mengungkapkan, jika dirinya tidak mengetahui terkait permasalahan tanah dan tentang hibah ganti rugi lahan pada pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dikatakannya, jika dirinya masuk dalam panitia pembangunan Masjid Sriwijaya ditahun 2015.
“Saya masuk panitia tahun 2015, dimana saat itu untuk pembayaran hibah ganti rugi lahan sudah lebih dulu dilakukan, yakni di tahun 2012. Jadi saya tidak tahu soal permasalahan tahan dan tentang hibah ganti rugi lahan Masjid Sriwijaya tersebut,” kata Ardani.
Kemudian Isnaini Madani selaku Ketua Divisi Perencanaan Teknis Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang saat diwawancarai usai diperiksa di Kejati Sumsel, Selasa (29/6/2021) mengatakan, jika kedatangannya ke Kejati Sumsel untuk meberikan konfirmasi kepada kejaksaan.
“Tidak diperiksa, konfirmasi bae. Hanya sebentar (di Kejati Sumsel), hanya konfirmasi,” ujarnya saat keluar dari Gedung Kejati Sumsel sembari berjalan menuju mobil yang ditumpanginya terpakir di belakang Gedung Kejati Sumsel. (ded)

