




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Rabu (29/12/2021) memastikan, saksi dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya yang telah diperiksa akan dipanggil lagi untuk memberikan kesaksian di persidangan enam tersangka Alex Noerdin Cs.
Menurutnya, para saksi tersebut diantaranya Basyaruddin Akhmad Anggota Divisi Pelaksanaan Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ardani mantan Kapala Biro Hukum Pemprov Sumsel, dan Isnaini Madani selaku Ketua Divisi Perencanaan Teknis Pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Jadi saksi-saksi tersebut diantaranya Basyaruddin Akhmad, Ardani dan Isnaini Madani. Para saksi ini sebelumnya sudah diperiksa Kejati di tahap penyidikan enam tersangka. Olah karena itu nanti saat enam tersangka telah disidangkan di pengadilan maka saksi tersebut juga akan menjadi saksi dalam sidang,” terangnya.
Adapun enam tersangka yang akan disidangkan dalam waktu dekat yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel). HALAMAN SELANJUTNYA>>

