



“Berdasarkan hasil gelar perkara maka kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena ada unsur melawan hukum,” tegasnya.
Dia menjelaskan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kontraktor pelaksana maupun aparat terkait di Kabupaten Kupang.
“Dalam pekan depan proses pemeriksaan sudah mulai dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT,”tegasnya.
Dia menjelaskan pengerjaan puluhan unit rumah sederha bagi warga tidak mampu itu dilakukan kontrak asal Jakarta yang diduga menggunakan bendera pihak lain.
“Proses tendernya semuanya dilakukan di Jakarta tetapi lokasi pembangunan rumah di Kabupaten Kupang,” tegas Abdul Hakim. (antara/ded)

