




Kupang, JN
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengungkap adanya kasus korupsi dalam proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Tahun Aanggaran 2012 senilai Rp2 miliar di Kabupaten Kupang.
“Kejaksaan Tinggi NTT menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan rumah berpenghasilan rendah senilai Rp2 miliar Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kupang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang, Rabu (5/1/2022).
Ia menjelaskan proyek pembangunan rumah bagi warga tidak mampu itu dilakukan Kementerian Perumahan Rakyat pada Satker Penyediaan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Direktif Residen di Provinsi NTT tahun 2012.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penyidik Kejaksaan NTT terungkap adanya tindak pidana penyuapan untuk memuluskan pembangunan rumah bagi warga tidak mampu di Kabupaten Kupang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

