Kejati Naikan Perkara Dugaan Korupsi Bank BUMD di Sumsel ke Tahap Penyidikan







“Karena perkara ini sedang dalam proses penyidikan, mungkin dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangkanya,” ujarnya.

Dilanjutkannya, pihaknya juga melakukan penyidikan terhadap salah satu perusahaan BUMN di Sumsel.

“Sedangkan untuk dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin, dan untuk dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol OKI sudah ada tersangka yang telah kita tetapkan,” terangnya.

Dilanjutkan Kajati Sumsel jika dalam bidang tindak pidana khusus, sepanjang tahun 2022 Kejati Sumsel dan jajaran telah melakukan penyelidikan sebanyak 87 perkara.

“Untuk penyidikan umum 33 perkara, penyidikan khusus 39 perkara, penuntutan hasil penyidikan Kejaksaan 46 perkara, penuntutan hasil penyidikan Polri/instansi lain 24 perkara,” tandas Kajati Sumsel. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!