



Diketahui pada sidang sebelumnya, Akhmad Najib divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan vonis 4 tahun penjara, kemudian Laonma PL Tobing divonis dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian terdakwa Loka Sangganegara divonis Hakim dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara, serta terdakwa Agustinus Antoni divonis Hakim 4 tahun penjara.
Diungkapkan M Naimullah, pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis Hakim tersebut sampai batas waktu yang ditetapkan.
“Kalau sampai saat ini kami masih pikir-pikir, namun kalau dari terdakwa banding maka kita banding,” tandas M Naimullah SH MH. (ded)


Pages: 1 2