




Palembang, JN
Kejati Sumsel belum menyatakan sikap atau masih pikir-pikir terkait vonis Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Demikian ditegaskan Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH, Minggu (22/5/2022).
Adapun Najib Cs tersebut, yakni; terdakwa Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
“Terkait vonis keempat terdakwa tersebut kami masih pikir-pikir,” tegas M Naimullah SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

