



Lanjutnya, jika perkara tersebut sudah sejak beberapa waktu yang lalu telah naik ke tahappenyidikan dari penyelidikan.
“Dan hingga kini proses penyidikannya masih terus berjalan,” tandas Kasi Penkum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, adapun ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung yang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel, yakni pada jalan tol seksi II tahun 2016, 2017 dan tahun 2018.
Diketahui, dalam penyidikan tersebut pada Senin (14/2/2022) tiga saksi diperiksa oleh Kejati Sumsel mereka, yakni saksi Ahmad Saleh selaku anggota Tim Persiapan, Nawawi dan Fauzi yang keduanya selaku Ketua Satgas B.
Sebelumnya pada Kamis (10/2/2022) empat mantan Kades diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel. Lalu, Rabu (9/2/2022) Jaksa Penyidik juga memeriksa Drs Antonius Leonardo MSi selaku Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemkab OKI, Lurah Kayuagung tahun 2016 Warjoni NW, Lurah Kedaton tahun 2016 Mulkani dan Kepala Desa Celikah tahun 2016 Hadari sebagai saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

