




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH, Senin (14/2/2022) menegaskan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI, Jaksa Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurutnya, dari itulah Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel terus melakukan kegiatan penyidikan.
“Jadi, dalam proses penyidikan ini kita masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangkanya,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, pada penyidikan yang dilakukan Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel juga terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Saksi-saksi terus dilakukan pemeriksaan guna mengumpulkan alat buktinya,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

