Kejati Masih Cari Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI







Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Hendri Yanto SH MH saat melakukan penggeledahan, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Senin (28/2/2022) menegaskan, Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat ini melakukan proses penyidikan dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI guna mencari tersangka yang nanti akan ditetapkan dalam perkara tersebut.

Dijelaskannya, jika dalam penanganan perkara dugaan korupsi untuk penyidikan terbagi dua, terdiri dari; penyidikan umum dimana Jaksa Penyidik masih mencari tersangka yang akan ditetapkan pada perkara tersebut. Kemudian penyidikan khusus, yang mana Jaksa Penyidik melengkapi berkas perkara untuk tersangka yang ditetapkan.

“Dikarenakan pada dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI tersebut belum ada tersangka yang ditetapkan, maka tahapannya, yaitu masih penyidikan umum. Dimana dalam penyidikan umum tersebut Jaksa Penyidik masih mencari tersangka yang nantinya akan ditetapkan,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!