



“Dalam waktu dekat berkas kedua tersangka juga akan kita limpahkan ke pengadilan. Untuk dua tersangka tersebut kan selain tersangka Masjid Sriwijaya juga tersangka PDPDE di Kejagung sehingga rencanannya nanti akan kita lakukan penggabungan perkaranya,” jelasnya.
Dilanjutkannya, sedangkan untuk jadwal sidang tersangka Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, dan Loka Sangganegara pihaknya masih menunggu penetapannya dari Majelis Hakim.
“Biasanya sidangnya minggu depan, atau usai ditetapkan jadwal sidangnya oleh Majelis Hakim,” pungkasnya. (ded)

