



“Jadi dari empat berkas perkara dijadikan tiga dakwaan. Sebab, untuk tersangka Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni dakwaanya dijadikan satu. Sedangkan untuk tersangka Akhmad Najib satu berkas dakwaan, dan tersangka Loka Sangganegara satu berkas dakwaan,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk pelimpahan berkas perkara dua tersangka lainnya akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat.
Adapun kedua tersangka tersebut, yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya). HALAMAN SELANJUTNYA>>

