



Kemudian Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).
“Untuk berkas keenam tersangka tersebut pada awal tahun 2022 akan kita limpahkan ke Pengadilan, sehingga sidangnya digelar di awal tahun nanti,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan.
Masih dikatakannya, akan dilimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan dikarenkan belum lama ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Selain sudah P21, berkas perkaranya juga kan telah dilakukan tahap dua ke Penuntut Umum. Untuk itulah di awal tahun nanti berkasnya baru dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. (ded)

