Kejati Limpahkan Berkas 6 Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya di Awal Tahun 2022







Kasi Penkum Kejati Mohd Radyan saat diwawancarai. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Padal awal tahun 2022, Alex Noerdin Cs enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan dilimpahkan berkas perkaranya oleh Kejati Sumsel ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Kamis (30/12/2021).

Diketahui, adapun enam tersangka tersebut, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!