Kejati Koordinasi dengan Kejagung Terkait Pelimpahan Berkas Alex dan Mudai Madang ke Pengadilan







“Jadi kita tunggu saja, yang jelas secepatnya kita limpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, sedangkan untuk berkas perkara empat tersangka lainnya sejak beberapa waktu lalu telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel ke pengadilan. Bahkan jadwal sidang perdananya telah ditetapkan oleh Majelis Hakim yakni pada Senin 17 Januari 2021 mendatang.

Adapun empat tersangka yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya).

“Senin 17 Januari 2021 nanti keempat tersangka ini diagendakan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan,”tandas Kasi Penkum. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!