




Palembang, JN
Kejati Sumsel masih berkoordinasi dengan Kejagung untuk melimpahkan berkas perkara Alex Noerdin dan Mudai Madang tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel, yang juga tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (12/1/2022).
“Terkait kedua tersangka ini kan ada dua perkara, dimana untuk keduanya ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi PDPDE Sumsel dilakukan oleh Kejagung. Sedangkan untuk penetapan tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dilakukan oleh Kejati Sumsel. Karena itulah Kejati Sumsel masih berkoordinasi dengan Kejagung untuk melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” paparnya.
Masih dikatakan Kasi Penkum, nanti usai dilakukan koordinasi secepatnya berkas kedua tersangka tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang sehingga kedua tersangka dapat segera disidangkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

