




Palembang, JN
Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Kamis (1/9/2022) memeriksa lima saksi dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di Banyuasin.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.
“Dalam penyidikan perkara tersebut lima saksi dari Gapoktan di Banyuasin kembali kita lakukan pemeriksaan. Bahkan pada penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya sudah ada sejumlah saksi dari Gapoktan yang juga telah dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, kelima saksi dari Gapoktan yang diperiksa sebelumnya lebih dulu dilayangkan surat pemanggilan hingga kelima saksi menghadiri panggilan Jaksa Penyidik dan dilakukan pemeriksaan.
“Para saksi diperiksa di ruang pemeriksaan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di Kantor Kejati Sumsel,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

