




Palembang, JN
Kejati Sumsel telah menyatakan Kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk Alex Noerdin Cs, yang merupakan terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 dan terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (5/10/2022).
Menurutnya, adapun Kasasi tersebut yakni untuk empat terdakwa, terdiri dari; Alex Noerdin dan Muddai Madang yang keduanya terdakwa dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel dan juga terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya. Kemudian Caca Isa Saleh Sadikin dan Ahmad Yaniarsyah Hasan, yang keduanya terdakwa dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah menyatakan Kasasi terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan Ahmad Yaniarsyah Hasan. Untuk berkas pernyataan Kasasi telah diserahkan JPU ke Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis 15 September 2022,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

