




“Makanya K-MAKI meminta agar Kejati Sumsel mengusut sampai tuntas para penerima aliran BPHTB Pasar Cinde, termasuk mengusut soal SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde yang jumlah pengurangannya sangat besar, yakni diskon hingga 50 persen. Sebab di perkara ini SK tersebutlah yang menjadi pemicu terjadinya aliran uang BPHTB ke sejumlah pihak,” tandas Feri.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya mengatakan, jika penyidikan perkara Pasar Cinde tersebut kini sudah masuk dalam tahap pemberkasan.
“Karena sudah tahap pemberkasan sehingga pemeriksaan saksi distop sementara. Meskipun demikian kedepannya Jaksa Penyidik masih biasa memeriksa saksi lagi guna kepentingan proses penyidikan apabila nanti masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi,” pungkasnya.
Diketahui dalam perkara ini lima tersangka sudah ditetapkan Kejati Sumsel, yaitu; mantan Walikota Palembang, mantan Gubernur Sumsel, Kepala Cabang PT MB, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Direktur PT MB. (ded)







