Kejati Jangan Tebang Pilih Harus Adil, Semua Penerima Dana Haram BPHTB Pasar Cinde Mesti Diungkap!









Lebih jauh dikatakan Feri, kemudian apabila ada pihak penerima aliran uang BPHTB yang telah mengembalikan uang maka hal tersebut tidaklah menghapus perbuatan dugaan tindak pidananya.

“Meskipun ada yang menerima uang aliran BPHTB dengan jumlah kecil dan telah mengembalikan ke negara, hal itu tidak menghapus perbuatan dugaan tindak pidananya. Mengapa demikian? Karena perkara Pasar Cinde ini sudah sangat lama sekali terjadi, yakni tahun 2016-2018. Kemudian perkara ini sudah tahap penyidikan, makanya K-MAKI meminta untuk memproses dan mentersangkakan semua penerima aliran uang BPHTP Pasar Cinde ini,” ungkap Feri.

Selain itu, sambung Feri, pada proses penyidikan perkara tersebut jangan sampai ada penerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde yang tidak dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel.

“Semua penerima aliran BPHTB harus dipanggil dan diperiksa oleh kejaksaan. Kalau ada penerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde yang tidak diperiksa dan tidak masuk dalam berkas perkara hingga tidak dihadirkan disidang nanti, maka hal itu tidak adil,” terang Feri.

Lebih jauh diungkap Feri jika aliran BPHTB Pasar Cinde merupakan uang haram. Sebab uang tersebut diperoleh dari merampas uang milik negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!