




Masih dikatakannya jika uang dari pengurangan BPHTB yang dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak merupakan uang kerugian negara.
“Aliran uang BPHTB ini adalah gratifikasi makanya Kejati Sumsel mesti mengungkap semua penerima aliran BPHTB tanpa tebang pilih,” harap Feri.
Dari itulah, sambung Feri, penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini belum tuntas diusut oleh Kejati Sumsel.
“Makanya K-MAKI meminta agar perkaranya jangan dulu di P21 kan (berkas perkara dinyatakan lengkap). Kejati mesti memanggil para saksi dalam rangka mendalami penyidikan, terutama soal BPHTB Pasar Cinde,” katanya.
Dilanjutkannya, K-MAKI juga meminta agar Kejati Sumsel mengungkap siapa yang menerbitkan dan menandatangani SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde.
“Kemudian juga dalami dengan penyidikan terkait pelepasan Pasar Cinde dari aset Pemkot Palembang, termasuk ungkap siapa pihak yang memerintahkan PD Pasar untuk membongkar Pasar Cinde,” tandas Feri.
Diketahui dalam perkara tersebut lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; mantan Walikota Palembang, mantan Gubernur Sumsel, Kepala Cabang PT MB, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Direktur PT MB. (ded)







