Kejati Harus Periksa Lagi Banyak Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde









Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel,Ir Feri Kurniawan,Kamis (28/8/2025) mengatakan,Kejati Sumsel harus memeriksa banyak saksi lagi terkait perkara dugaan korupsi Pasar Cinde.

Hal tersebut dikatakan Feri soal perkara dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.

“Diduga keras masih ada keterlibatan pihak lainnya selain para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara Pasar Cinde ini. Untuk itulah Kejati Sumsel harus memanggil dan memeriksa lagi banyak saksi,” tegas Feri.

Menurutnya, Kejati Sumsel juga harus memproses dan mentersangkakan para pihak yang menerima aliran uang haram dari pengurangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde.

“Meskipun ada penerima aliran uang BPHTB yang telah mengembalikan uangnya tetap harus diproses oleh Kejaksaan. Sebab, perkara tersebut sudah lama terjadi dan kini sudah dalam tahap penyidikan. Selain itu pengembalian aliran uang BPHTB tidak menghapus perbuatan dugaan tindak pidananya. Dari itu K-MAKI mendorong agar semua penerima aliran BPHTB ditersangkakan,” jelas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!