




Menurutnya, penggeledahan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
“Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025,” kata Vanny.
Dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin Palembang dan Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta Palembang tersebut dilakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU komputer.
“Dokumen, surat dan CPU tersebut disita karena dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan kasus korupsi tersebut yang kini sudah naik tahap penyidikan di Kejati Sumsel,” tandas Vanny. (ded)








