Kejati Dalami Rp 46 Miliar dari Ratusan Pedagang Pembeli Kios Pasar Cinde Mangkrak Kepada PT Magna Beatum









“Nanti Ahli yang akan menilainya (Kerugian keuangan negara). Kalau sejauh ini sudah ada Ahli yang telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel, diantaranya; Ahli dari Kementrian, Ahli dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Sedangkan tentang penghitungan kerugian keuangan negaranya yakni Ahli dari BPKP,” tandas Umaryadi SH MH.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH sebelumnya telah mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut pada Rabu (28/5/2025) Kejati Sumsel memeriksa 11 pedagang yang membeli kios/petakan Aldiron Plaza Pasar Cinde melalui PT Magna Beatum, yakni saksi KBS, RH, S, K, MA, F, RF, H, S, CP dan MES.

“Kemudian pada hari Selasa (27/5/2025) Kejati memeriksa 7 pedagang yang membeli kios/petakan Aldiron Plaza Pasar Cinde melalui PT Magna Beatum, yakni saksi SK, A, NM, M, AR, IN dan Y,” tandas Vanny.

Diketahui pada penyidikan perkara tersebut sebelumnya tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.

Selain itu sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Selasa (20/5/2025) Kejati juga memeriksa MR Direktur PT Magna Beatum tahun 2019 serta saksi Y, TA, YM dan DA yang keempatnya Tim Khusus Dinas PUCK Provinsi Sumsel tahun 2015.

Sedangkan hari Senin (19/5/2025) Kejati memeriksa SR Kadispenda Palembang tahun 2016, KA Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Palembang tahun 2016 serta A Staf Teknis Dinas PUCK Sumsel tahun 2011-2022 diperiksa Kejati. Pada Rabu (14/5/2025) Kejati Sumsel memeriksa EG Kabid PUCK Pemprov Sumsel tahun 2019-sekarang, V Konsultan Pendamping Panitia Pengadaan dan AK mantan Asisten III Setda Kota Palembang tahun 2017. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!