




Palembang, JN
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, Senin (2/6/2025) menegaskan, pihaknya sedang mendalami dengan penyidikan terkait ada sekitar Rp 46 miliar total uang dari ratusan pedagang yang telah menyetorkan uang kepada PT Magna Beatum untuk membeli kios di Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
Dari itulah, kata Umaryadi SH MH, belum lama ini ada belasan pedagang yang merupakan pembeli kios pasar tersebut diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel.
“Ada sekitar 200 san pedagang yang telah menyetorkan uang membeli kios pasar ke PT Magna Beatum. Dimana total jumlah uang para pedagang yang telah disetorkan yakni sekitaran Rp 46 miliar. Terkait hal tersebut kita masih melakukan pendalaman, makanya belum lama ini ada sekitar 11 atau 12 pedagang pembeli kios tersebut kita periksa sebagai saksi,” tegas Umaryadi SH MH.
Masih dikatakannya, pihaknya juga masih melakukan pendalaman penyidikan soal unsur dugaan tindak pidana korupsinya.
“Jadi untuk unsur dugaan tindak pidana korupsi tentang uang sekitar Rp 46 miliar yang telah disetorkan para pembeli kios pasar kepada PT Magna Beatum tersebut masih didalami,” katanya.
Lanjut Umaryadi SH MH, pada pendalaman terkait kerugian keuangan negara ini pihaknya akan meminta pendapat dari Ahli. HALAMAN SELANJUTNYA>>

