Kejati Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Izin Kebun di Musi Rawas yang Kerugian Negaranya Hampir Mencapai Rp 900 Miliar







Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus mendalami penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2010-2023.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (27/8/2024).

Diketahui jika Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yulianto SH MH sebelumnya telah mengungkap untuk kerugian negara terkait perkara izin perkebunan sawit yang kini sedang dilakukan penyidikan tersebut jumlahnya hampir mencapai Rp 900 miliar.

Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, jika pendalaman penyidikan dilakukan karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan umum.

“Dimana pada pendalaman penyidikan ini, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kedepannya masih akan memanggil para saksi guna dilakukan pemeriksaan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!