Breaking News

Kejati Dalami BPHTB dan Retribusi Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak









“Cagar budaya nya juga kita dalami dan diteliti,” katanya.

Yang jelas, sambung Umaryadi SH MH, semuanya dipelajari dan didalami oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel yang kini sedang melakukan proses kegiatan penyidikan.

“Karena pada penyidikan ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa saksi-saksi, serta meminta pendapat kepada Ahli,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, kemudian tentang pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk semua pihak yang terkait akan dilakukan pemeriksaan.

“Dari itulah untuk saat ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Bahkan ada saksi dan Ahli yang juga diperiksa Tim Jaksa Penyidik di Jakarta,” terangnya.

Soal kapan penetapan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde ini, Umaryadi SH MH meminta untuk bersabar.

“Sabar, kalau sudah waktunya pasti kami sampaikan informasi penetapan tersangkanya,” tandas Aspidsus Umaryadi SH MH.

Diketahui pada penyidikan perkara ini sebelumnya tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!